Sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memanfaatkan energi baru
dan terbarukan (EBT) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden No. 5 tahun
2006 mengenai Kebijakan Energi Nasional, PLN merencanakan pengembangan panas
bumi yang sangat besar, pembangkit tenaga air skala besar, menengah dan kecil
serta EBT tersebar berupa PLTS (tenaga surya), PLTB (tenaga angin), biomassa,
biofuel dan gasifikasi batubara (energi baru). Hal ini didorong oleh semangat
PLN untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat terpencil untuk memperoleh
akses ke tenaga listrik lebih cepat.
Salah satu potensi EBT biomasa adalah Limbah padat di Pabrik Kelapa Sawit
(PKS) yang terdiri dari tandan kosong (empty fruit bunch/EFB atau TKS),
cangkang (shell) dan serabut (fibre). Biomassa, biasanya
mengandung dua komponen utama, yaitu; komponen yang dapat terbakar
(combustible) dan komponen yang tak dapat dibakar (uncombustible). Komponen
dasar yang tak dapat terbakar adalah air (water) dan abu (ash). Sedangkan bahan
yang dapat dibakar adalah gas dan karbon (charcoal). Perbedaan utama antara
bahan bakar biomassa dengan batu bara adalah kandungan volatile matter
yang tinggi dan kandungan abu yang rendah pada bahan bakar biomassa. Kandungan
air pada bahan bakar biomassa bervariasi antara 10 – 70%. Ketersediaan bahan
bakar biomassa paling banyak dihasilkan dari limbah hasil pengolahan pertanian
atau perkebunan.
PKS 30 Ton TBS/Jam dengan kapasitas pengolahan 317.731 Ton TBS/tahun.
Dari pengolahan tersebut menghasilkan produk samping (limbah) berupa biomassa
sawit, yaitu; serat 15%, cangkang 7%, dan tandan kosong sawit (TKS) 23%, total
biomassa yang sekitar 93.730,59 Ton/tahun. Limbah tersebut menjadi permasalahan
dalam penyimpanan dan pemanfaatannya. Biomassa tersebut memiliki kandungan air
mencapai > 65 %, sehingga tidak dapat dimanfaatkan langsung sebagai bahan
bakar.
Pemanfaatan limbah biomassa sawit dalam bentuk pelet adalah salah satu
solusi dalam meningkatkan nilai tambah dari biomassa tersebut. Telah banyak
pabrik pelet biomassa sawit yang telah dikembangkan, dan hasil produksinya
dapat digunakan langsung sebagai bahan bakar berbentuk pelet atau arang.
Proses peletisasi Tandan Kosong Sawit terdiri dari tiga proses utama,
yaitu penyiapan dan penanganan bahan baktu secara efektif dan ekonomis,
pembriketan (pemadatan) menghasilkan pelet, penanganan pasca-pelet. Tahapan
penyiapan bahan baku melibatkan lima langkah, yaitu tahap double stage press,
sieving, second stage shredding, drying and grinding. Tahapan ini menghasilkan
pelet dengan ukuran yang diinginkan (<1 cm) dan penghilangan kandungan bahan
lain dan menghasilkan pelet dengan kadar air <15%). Salah satu peralatan
penting dalam proses tersebut adalah alat proses pengeringan yang membutuhkan
energi luar yang beres. Tahapan selanjutnya adalah pembuatan pelet dengan
spesifikasi akhir diharapkan memiliki kandungan abu yang rendah (<4%), pelet
bentuk silinder dengan ukuran , 8 mm, 30 – 40 mm dan berat 2,3-2,7 g. Pelet
biasanya dikemas dan dijual dengan kapasitas kemasan 800 kg.
Berdasarkan asumsi bahwa permintaan dunia terhadap pelet biomassa sawit
akan terus meningkat selama 10 tahun ke depan yang mencapai 33 juta ton
pertahun. Dimana saat ini disuplai oleh negara Eropa 76%, 15% dari Amerika
utara, 9% dari Korea Selatan dan Jepang. Dengan ketersediaan bahan
baku dari PKS, maka pabrik pelet dirancang memiliki kapasitas produksi 6
ton pelet/hari atau 27.000 ton/tahun.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar